diberhentikan dengan tidak hormat karena
Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARALaily Rahmawaty ANTARALaily Rahmawaty Jakarta ANTARA - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. It0rger3oxbgpm Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. . Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP kemarin hingga Jumat 2682022 dini hari. Dia meyakini keputusan pemecatan sudah dipertimbangkan dengan sangat baik. Yang benar adalah diberhentikan tidak dengan hormat. Antara JAKARTA Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusa